KPK Tak Dilibatkan Jokowi dalam Pemilihan Dewan Pengawas

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK tak dilibatkan Presiden Jokowi dalam pemilihan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu. Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mempermasalahkan hal tersebut lantaran lembaganya hanya sebagai pelaksana undang-undang.

"Enggak enggak (diminta rekomendasi). Kita hanya pelaksana saja kan," ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

"KPK itu kan pelaksana UU, kalau UU sudah bunyi begitu KPK kan harus melakukan," sambungnya.

Pimpinan KPK, Agus Rahadjo Foto: Helmi Afandi/kumparan

Perihal Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK yang baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK nantinya akan dihuni oleh 5 orang di mana 1 orang bertindak sebagai ketua dan 4 orang lainnya sebagai anggota.

Calon anggota Dewas KPK pun nantinya pun akan dipilih melalui proses seleksi laiknya kelima pimpinan KPK baru. Namun, khusus untuk Dewan Pengawas periode pertama, pemilihannya akan langsung dipilih presiden. Pelantikannya bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Ya makanya kita nunggu penetapan dewas itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," ucap Agus.

kumparan post embed

Disinggung soal peluang pimpinan KPK lama akan kemungkinan mengisi jajaran kursi Dewan Pengawas, Agus menampiknya. Menurutnya hal itu sepenuhnya keputusan Presiden dan ia merasa tak berwenang akan pemilihan tersebut.

"Kan yang milih Presiden, Presiden pasti kan sudah punya nama, yang saya dengar kan koordinatornya Mensesneg, pasti masukan dari sana. Tidak elok kalau mengusulkan diri kan tidak elok," kata Agus.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan