KPK Tak Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Sukamiskin: Sedang Diperbaiki

5 Oktober 2018 19:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang pada Kamis (4/10). Eksekusi tersebut di luar kebiasaan, sebab tahanan KPK sebelum-sebelumnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan untuk tidak mengeksekusi Andi karena adanya surat yang diterima KPK langsung dari Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto.
"Tidak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin karena ada surat dari Kepala Lapas Sukamiskin tertanggal 28 Agustus 2018 pada KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/10).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Dalam suratnya, Kalapas Sukamiskin mengatakan saat ini kondisi lapas tengah direnovasi. Dalam surat tersebut, Kalapas belum bisa menentukan kapan renovasi akan selesai sehingga untuk saat ini belum dapat menerima warga binaan hasil dari eksekusi.
"Karena masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi lapas, maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK telah mengeksekusi empat koruptor lainnya yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mantan direktur utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiarjo, hingga Setya Novanto. Keempatnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Andi Narogong dieksekusi karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sahabat lama mantan Ketua DPR Setya Novanto itu dihukum 13 tahun penjara lantaran terbukti merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.