KPK Tak Lapor Dewas soal Hentikan Penyelidikan 36 Kasus: Ini Keputusan Pimpinan

21 Februari 2020 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengakui penghentian penyelidikan KPK terhadap 36 kasus tak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas). Penghentian murni merupakan keputusan dari proses berjenjang dari penyelidik hingga ke tangan pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Enggak lah (lapor ke Dewas), ini keputusan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jumat (21/2).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pria yang kerap disapa dengan panggilan Alex ini mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang KPK baik yang lama ataupun yang baru. Di UU lama, hal itu diatur dalam pasal 44 ayat (3).
"Saya bacakan, dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, penyelidik melaporkan kepada komisi Pemberantasan Korupsi dan KPK menghentikan penyelidikan," kata Alex.
"Jadi aturannya jelas, KPK boleh menghentikan Penyelidikan. Yang diatur itu adalah tidak boleh menghentikan penyidikan, (itu) di UU yang lama," sambung dia.
Sementara di UU KPK yang baru, kata Alex, diatur soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi. Apabila kasus dalam dua tahun tak juga menemukan alat bukti yang cukup, bisa dihentikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu sempat juga disampaikan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri terkait tak dilibatkannya Dewas dalam proses penghentian penyelidikan. Sebab dalam pasal 40 UU KPK baru, dijelaskan bahwa persetujuan Dewas ada pada level Penyidikan dan Penuntutan.
"Dewas, pasal 40 UU 19 2019 jika penghentian penyidikan dan penuntutan," kata Ali.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.