KPK Tak Proses Laporan Menag Lukman Hakim soal Penerimaan Rp 10 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK tidak memproses laporan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal penerimaan Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Uang itu diduga masih terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan laporan tersebut tak diproses lantaran Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap eks Ketum PPP, Romahurmuziy.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Syarif juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Lukman tergolong tidak wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Syarif.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Syarif menyebut uang itu kemudian direkomendasikan untuk dipakai menjadi barang bukti bagi tiga tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag yakni Romy, Haris, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq.

Sebelumnya, Lukman mengakui memang menerima uang Rp 10 juta tersebut dari Haris. Namun ia menyebut telah melaporkan uang itu ke KPK karena dirinya tak berhak menerimanya.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.

Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy dan menyita sejumlah dokumen.

Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.

embed from external kumparan