KPK: Tambak Dipasena Terkait BLBI Milik Suami Artalyta Suryani

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Artalyta Suryani (Foto: Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Artalyta Suryani (Foto: Agung Rajasa/Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Rabu (31/5). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik lembaganya mendalami aset keluarga Ayin, dan hubungannya dengan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset tersebut adalah tambak udang Dipasena atau Dipasena Citra Darmaja yang dibangun di Lampung oleh Surya Dharma, suami Ayin.

"Proyek pembangunan tambak saat itu ketika itu dibangun oleh suami Ayin sehingga kami perlu mendalami pengetahuan yang bersangkutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai pemeriksaan Ayin, Rabu (31/5).

Dalam penyidikan kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka.

Syafruddin diduga melakukan korupsi terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor BLBI.

[Baca: Kasus BLBI dan Memori Suap Jaksa Urip-Artalyta Suryani]

Tambak Dipasena sebelumnya dimiliki Sjamsul Nursalim. Karena tak sanggup mengembalikan dana BLBI, Sjamsul menyerahkan Tambak Dipasena beserta sejumlah aset miliknya kepada pemerintah--sebagai pengganti uang untuk membayar utang.

Yang diserahkan adalah hak tagih atas utang petambak udang Dipasena senilai Rp 4,7 triliun. Rupanya, setelah dievaluasi, hak tagih utang itu hanya Rp 1,1 triliun.

"Kita juga melihat komunikasi atau interaksi saksi dengan Sjamsul Nursalim pada saat proses pembangunan tambak di lampung itu dan saat yang lain karena penanganan kasus SKL BLBI adalah terhadap salah satu obligor BLBI yaitu Sjamsul, jadi kami dalami terkait perannya," ujar Febri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah petani tambak sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Febri, piutang sejumlah petani tambak Dipasena tersebut dihitung sebagai kewajiban pembayaran obligor Sjamsul.

"Itu yang kami usut lebih lanjut apakah benar kewajiban itu sudah lunas yang termasuk Rp 4,8 triliun itu, atau dari indikasi yang kami temukan ada Rp 3,7 triliun yang seharusnya dikatakan belum lunas tapi SKL sudah diterbitkan," kata Febri.

Ayin selesai diperiksa sekitar pukul 15.47 WIB. Dia sama sekali tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

[Baca juga: KPK, Pidana Korporasi, dan BLBI]