KPK Tanggapi Setoran Menteri Rp 500 M ke Parpol Agar Masuk Kabinet

25 November 2019 19:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua KPK Saut Situmorang bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah konfrensi pers terkait pengembangan kasus OTT Bupati Cirebon. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Saut Situmorang bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah konfrensi pers terkait pengembangan kasus OTT Bupati Cirebon. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari pernyataan Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat, soal calon menteri harus setor Rp 500 miliar ke partai politik setelah duduk di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Menurut Saut, apabila tudingan itu terbukti benar, maka akan berpengaruh pada ketidaksamaan visi antara menteri tersebut dengan Jokowi.
"Bisa dibayangkan apabila itu benar tentu hitung dagang bisa terjadi, kepentingan melebar di luar visi presidennya dan seterusnya, dan seterusnya," kata Saut, Senin (25/11).
Terlepas dari itu, Saut mengingatkan, dalam pembentukan kabinet, pentingnya nilai integritas yang disematkan di dalamnya. Hal ini berguna agar tak muncul framing-framing melenceng terkait dengan kinerja para menteri setelah dilantik.
"Melalui proses-proses rekrutmen, kaderisasi, menuju jenjang karier, proses kode etik, atau code of conduct yang prudent sehingga framing yang tidak perlu tidak muncul," sambung dia.
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal kinerja para menteri pilihan Jokowi. Sebab, kata dia, apabila pernyataan Humphrey benar, maka akan berpotensi menimbulkan korupsi dan berpengaruh buruk pada target-target Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Itu sebabnya perlu dipahami adalah kewajiban kita bersama untuk mengawal rombongan kabinet kali ini, sekecil dan sebesar apapun kompetensi kita masing-masing, agar negeri ini cepat sejahtera dan memiliki daya saing karena sesungguhnya korupsi melemahkan daya saing dan menunda kesejahteraan," kata dia.
"Itu moral obligation kita semua, kalau ada informasi dan perlu bantuan agar call KPK di nomor 198," pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Humphrey itu disampaikan saat diskusi tentang evaluasi Pilkada di Kantor Formappi, Jakarta Timur (24/11).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Humphrey menyebut ada calon menteri yang diwajibkan partai politik untuk menyetor uang Rp 500 miliar setelah duduk di kabinet Jokowi-Ma'ruf. Namun, Humphrey enggan menyebutkan partai mana yang dimaksud.
"Saya sudah mendengar dari calon menteri yang sebenarnya itu pilihan dari Jokowi. Dia mau di-endorse partai politik tertentu, dia tidak harus kasih uang untuk itu. Tapi harus ada komitmen selama dia jadi menteri, dia harus bisa mengkontribusi Rp 500 miliar," kata Humphrey.
ADVERTISEMENT