KPK Tangkap Buronan: Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

19 Februari 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia merupakan tersangka buronan lembaga antirasuah dalam kasus suap proyek.
ADVERTISEMENT
Ricky telah menjadi DPO KPK sejak 18 Juli 2022. Dia kabur saat hendak ditangkap oleh penyidik. Saat itu, dia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Ali belum membeberkan di mana Ricky ditangkap. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dia diamankan di Jayapura.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Kasus Ricky Ham Pagawak
Dalam kasus Ricky, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Salah satunya adalah Bupati Ricky Ham Pagawak.
Adapun para tersangka yang dijerat selain Ricky Ham Pagawak yakni:
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika Simon, Jusieandra, dan Marten mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, proyek tersebut diduga didapat bukan dengan cara yang seharusnya. Ketiganya diduga melakukan pendekatan khusus kepada Ricky Ham Pagawak.
Diduga, ketiganya memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah. Ricky kemudian memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada Simon, Jusieandra, dan Marten.
Ketiganya pun mendapatkan proyek sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kemudian atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
Selain diduga terima suap, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima pemberian uang dari pihak lainnya. Hal tersebut tengah didalami dalam proses penyidikan KPK. Ketiga pemberi suap itu berkas penyidikannya sudah rampung dan segera disidangkan.