KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

24 Januari 2025 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos. Ia telah menjadi tersangka dalam kasus itu sejak tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, Paulus ditangkap di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Saat ini, lanjut dia, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
ADVERTISEMENT
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.