KPK Tangkap Buronan Samin Tan

5 April 2021 17:28 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Samin Tan merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
ADVERTISEMENT
"Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut di mana Samin Tan ditangkap. Ia hanya menyebut bahwa Samin Tan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksa," kata Ali.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar dia.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Samin Tan dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Untuk Eni Saragih ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT