KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu: 1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).

Penangkapan dilakukan karena KPK menduga ada tindak pidana suap yang terjadi. Diduga suap tersebut terkait pengurusan perkara di PN Balikpapan.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada Hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," ujar Syarif.