KPK Tangkap Kepala BPJN XII Kementerian PUPR

15 Oktober 2019 23:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur. OTT ini hanya selang satu hari setelah KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, pada Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
"Tim kita sedang ada ada di Kaltim," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (15/10).
Dari OTT itu, Basaria menyebut tim berhasil menangkap delapan orang. Seluruhnya, menurut Basaria akan diterbangkan ke Jakarta, Rabu (16/10).
"Sudah ada beberapa orang juga yang akan dibawa besok pagi, kalau saya tidak salah ada delapan orang," kata Basaria.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihak yang ditangkap ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.
"Diamankan di Jakarta, 1 orang, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan XII," ujar Febri.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere. Foto: Dok. Bina Marga
Sementara 7 orang lainnya ditangkap di Samarinda dan Bontang, Kalimantan Timur. Para pihak yang ditangkap itu termasuk swasta dan staf serta Pejabat Pembuat Komitmen pada BPJN XII itu.
ADVERTISEMENT
"Total kami amankan delapan orang dan tujuh di antaranya sekarang berada di Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Febri belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara itu. Namun penangkapan itu dilakukan lantaran KPK menduga ada transaksi suap yang sudah terjadi.
KPK menduga ada transaksi suap lebih dari Rp 1 miliar yang terjadi. Transaksi pun diduga dilakukan melalui transfer perbankan.
"Besok pada penerbangan pagi akan segera dibawa pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK. Jadi yang diamankan di sini adalah (kartu) ATM dan buku bank," ujar dia.