KPK Tangkap Menas Erwin Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, usai mangkir pemeriksaan terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, usai mangkir pemeriksaan terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, hari ini, Rabu (24/9). Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Ya [Menas Erwin dijemput paksa hari ini]," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi.

Adapun Menas Erwin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia tampak tiba sekitar pukul 20.40 WIB dengan mengenakan jaket berwarna biru tua dan masker berwarna putih.

Saat memasuki lobi gedung dwi warna, Menas Erwin terlihat didampingi oleh dua orang penyidik dan langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan.

Tak ada pernyataan atau komentar yang disampaikan oleh Menas kepada awak media. Ia hanya tampak mengacungkan jempol saat digiring oleh penyidik.

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo terpisah.

"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD (Jakarta)," sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya.

"Benar, beliau dijemput hari ini," ucap Elfano kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.

"Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.

KPK menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, usai mangkir pemeriksaan terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan rencana penjemputan paksa terhadap Menas. Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7), Senin (4/8), dan Selasa (12/8).

Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan. Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya. Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.