KPK Tangkap Nurhadi di Rumah di Kawasan Jaksel

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto

Senin 1 Juni 2020, menjadi hari terakhir pelarian buron kasus mafia peradilan, Nurhadi. Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap KPK bersama menantunya yang juga tersangka dalam kasus ini, Rezky Herbiyono.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

"(Penangkapan) lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/6) malam.

Meski demikian, Nawawi tak menyebut spesifik lokasi Nurhadi ditangkap. Hanya saja KPK pernah menggeledah rumah Nurhadi yang terletak di Jaksel. Terdapat 2 rumah yang digeledah yakni di Patal Senayan dan Hang Lekir.

Rumah Nurhadi di Patal Senayan juga pernah disebut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), sebagai tempat kemungkinan Nurhadi berada selama buron.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, ada 3 lokasi kemungkinan Nurhadi berada. Pertama di sebuah rumah kawasan Patal Senayan, kemudian apartemen di SCBD, dan sebuah vila di Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu KPK saat mencari keberadaan Nurhadi tak hanya menggeledah 2 rumah di kawasan Jaksel tersebut. Dalam mencari keberadaan Nurhadi, KPK menggeledah beberapa tempat di Surabaya, Tulungagung, dan sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dengan menantunya Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Penampakan vila milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Bogor yang digeledah KPK. Foto: Dok. Maki

Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.