KPK Tangkap Penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto

Penyidik KPK berhasil menangkap Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ia merupakan tersangka penyuapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia buron sejak 14 Februari 2020.
"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).
Ali mengatakan, saat ini Hiendra sudah berada di kantor KPK. Saat ini, ia masih diperiksa oleh penyidik KPK. Belum diketahui kapan tepatnya Hiendra ditangkap.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," kata Ali.
Ia mengatakan, semua informasi terkait penangkapan Hiendra akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sore ini.
"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," pungkasnya.
Dalam dakwaan Nurhadi, Hiendra disebut merupakan pihak pemberi suap. Ia disebut memberikan suap terkait pengurusan dua kasus, yakni pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya. Dugaan suap yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, senilai Rp 45.726.955.000.
