KPK Tangkap Tersangka Suap Terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

KPK menangkap satu orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penangkapan dilakukan pada hari ini, Selasa (16/7).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Dirinya meminta menunggu pernyataan lengkap terkait kegiatan tersebut besok.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap adalah seorang berinisial MS. Dia memang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus Abdul Gani Kasuba ini.
Kasus Abdul Gani Kasuba
Teranyar, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
"Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (8/5) lalu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya 3 kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
"Total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar (Rp 102.194.503.000)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (4/7) lalu.
