KPK Tegaskan Tetap Bisa Tahan Karna Suswandi meski Maju Pilbup Situbondo

8 November 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon Karna Suswandi-Nyai Khoirani dan Rio-Ulfiyah menunjukkan nomor urut dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2024 di Situbondo, Jawa Timur. Senin (23/9/2024). Foto: Novi Husdinariyanto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon Karna Suswandi-Nyai Khoirani dan Rio-Ulfiyah menunjukkan nomor urut dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2024 di Situbondo, Jawa Timur. Senin (23/9/2024). Foto: Novi Husdinariyanto/Antara
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, meski ia tengah berkontestasi di Pemilihan Bupati (Pilbup) Situbondo 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Adapun Karna Suswandi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, lembaga antirasuah memastikan bakal menahan Karna terkait kasus tersebut.
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11).
"Waktunya kapan itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," lanjut dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Terkait waktu penahanan itu, Tessa pun mencontohkan bisa saja menunggu perhitungan kerugian negaranya jika dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Atau jika dijerat pasal suap, penahanannya menunggu berkas atau kesaksian rampung hingga 80–90 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya," bebernya.
"Jadi, kan, wajib ditahan. Cuma kapannya itu melihat situasi," pungkas Tessa.
Adapun pada hari ini, Jumat (8/11), KPK juga memanggil Karna untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Karna justru mangkir.
"Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak," ungkap Tessa.
"Secara fisik, yang bersangkutan belum hadir untuk pemeriksaan hari ini," tandasnya.
Selain Karna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo yakni Eko Prionggo Jati.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dugaan korupsi ini sudah dalam penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Tessa menyebut, penyidikan kasus tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (27/8) lalu.
Tessa mengungkapkan bahwa dua orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Salah satu tersangka diketahui adalah Karna Suswandi.
Karna sempat melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan ke praperadilan. Namun, praperadilannya ditolak.
ADVERTISEMENT
Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepadanya telah sesuai dengan prosedur. Adapun gugatan praperadilan itu diputus pada Jumat (25/10) lalu.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (26/10) lalu.
Adapun untuk kasus ini, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya secara detail. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.