KPK Telaah Laporan Terkait Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy

13 Mei 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Instagram/@bckanwiljabar
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Instagram/@bckanwiljabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat terkait Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Laporan tersebut sedang dalam proses telaah tim KPK.
ADVERTISEMENT
“Iya (ada laporan dimaksud) saat ini masih ditelaah tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (13/5).
“Kami pastikan KPK tindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Tentu dengan diawali telaah dan verifikasi untuk memastikan terpenuhinya syarat awal laporan dan berikutnya KPK analisis lebih lanjut,” tambahnya.
Rahmady dilaporkan ke KPK terkait kekayaan dalam LHKPN yang tak wajar oleh Pengacara Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
Andreas mengatakan masalah ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" kata Andreas.
Merujuk situs KPK, LHKPN Rahmady pada periodik 2022 ialah sebesar Rp 6.395.090.149.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dugaan kejanggalan harta anak buahnya tersebut. Dia langsung mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Rahmady sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.
Rahmady membantah tudingan soal punya harta fantastis. Ia balik menuding Andreas berupaya trik untuk lari dari tanggung jawab terkait dugaan penggelapan hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT