KPK Telaah Laporan Terkait Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar

17 Desember 2021 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada 2019 silam, kasus dugaan pembobolan Bank DKI yang nilainya mencapai Rp 50 miliar menjadi perhatian publik. Polisi kemudian menjerat 41 tersangka, termasuk anggota Satpol PP DKI yang kemudian diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya tersangka berinisial I. Dari pemeriksaan polisi, ia diduga mengambil uang sejumlah Rp 18 miliar.
I diduga berperan membuat kartu ATM dari buku tabungan rekan-rekannya. Kemudian kartu ATM itu ia pegang untuk mengambil sejumlah uang. I diduga memberikan imbalan bagi rekan-rekannya yang membuat tabungan di Bank DKI sebesar Rp 5 juta.
Sejauh ini yang diketahui, mereka mengambil sejumlah uang di salah satu ATM. Namun, berapa pun nominal yang mereka ambil saldo mereka hanya berkurang Rp 4.000.
Dalam kasus ini, PT Bank DKI mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembobolan bank diduga sudah mulai dilakukan sejak April 2019.
Belum diketahui kelanjutan dari perkara tersebut. Termasuk apakah perkara tersebut sudah masuk persidangan atau belum.
ADVERTISEMENT
Kini terdapat laporan pengaduan ke KPK terkait dengan kasus tersebut. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai detail pengaduan tersebut.
"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/12).
Ali menyebut setiap laporan akan diverifikasi dan ditelaah lebih lanjut. Hal itu untuk memastikan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Namun sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut," ujar Ali.
"Jika unsur-unsur TPK dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinerja-kinerja penegakkan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ali menyebut KPK sadar bahwa peran serta masyarakat merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat.
Untuk tahun 2021, KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan per tanggal 30 November. Sebanyak 3.673 aduan sudah diverifikasi. Menurut Ali, publik juga bisa memantaunya secara lebih detail melalui website kpk.go.id/statistik/pengaduan-masyarakat.
"Untuk itu kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dan menaruh optimisme terhadap upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.