KPK Telah Sita Aset Senilai Rp 60 M Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo-Suami

14 Juli 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah menyita sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah terkait penyidikan perkara pencucian uang yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nilai aset yang disita mencapai Rp 60 miliar.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).
Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK
Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK yakni tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.
Adapun pengusutan TPPU ini dilakukan KPK berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang diduga melibatkan Puput dan suaminya. Perkara suap tersebut telah disidangkan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri tersebut didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
KPK Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari. Foto: Humas KPK
Puput dan suami kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah dan masih dalam tahap penyidikan.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Penahanan Dipindah ke Surabaya

Puput dan suami sudah dieksekusi dalam perkara suap. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta karena masih menjalani penyidikan kasus TPPU. Namun demikian, penahanan keduanya dipindah berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ke Lapas Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, pemindahan dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan penahanan yang diajukan Puput dan suaminya. Keduanya ingin agar penahanannya dipindah dari tahanan KPK di Jakarta ke Surabaya dengan alasan agar dapat lebih dekat dengan anak-anaknya.
"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ucap Ali.
Berdasarkan keputusan itu, nantinya penahanan Puput akan dititipkan ke Rutan Klas IIA Surabaya sementara suaminya Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.
"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Ali.
ADVERTISEMENT