KPK Telusuri Aliran Dana Hasil Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
·waktu baca 1 menit

KPK bakal menelusuri aliran uang yang didapat dari hasil pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari hasil penyidikan sementara, total Rp 53 miliar terkumpul dari dugaan pemerasan itu.
"Betul, kita akan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
"KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini," ucapnya.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua tersangka disebut merupakan pensiunan lembaganya.
