KPK Telusuri Aliran Uang Mardani Maming Hasil Penerbitan Sejumlah Izin Tambang

1 September 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK tengah mendalami sejumlah uang diduga mengalir Mardani Maming dari penertiban beberapa Izin Usaha Pertambangan di daerah tersebut. Uang itu diduga berasal dari beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan eks Bupati Tanah Bumbu itu.
ADVERTISEMENT
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan seorang saksi bernama Zainuddin di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/8). Belum diketahui identitas detail Zainuddin. Dalam pemeriksaan, KPK hanya menyebut Zainuddin sebagai swasta.
"[Saksi] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM [Mardani Maming] dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).
Namun demikian, Ali tidak merinci lebih jauh berapa perusahaan yang diduga mengalirkan uang ke Mardani Maming itu. Begitu juga nilai uangnya.
Adapun dalam kasusnya, Mardani Maming dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peralihan IUP operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Maming disebut menerima suap dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Madani Maming selaku Kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya yakni Henry sudah meninggal pada 2021. Dalam kasusnya, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka menyatakan bahwa yang terjadi murni masalah bisnis.
ADVERTISEMENT
Argumen itu pun sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.