KPK Telusuri Aset Kasus CSR saat Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Melissa B Darban menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Melissa B Darban menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KPK masih menelusuri sejumlah aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memeriksa Melissa B. Darban selaku istri dari Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim.

"Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (14/11). Adapun pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan kemarin.

Budi belum menjelaskan mengapa penelusuran aset para tersangka di kasus ini sampai kepada Melissa. KPK juga belum membeberkan lebih jauh mengenai penelusuran aset itu.

Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Melissa terkait pemeriksaan itu.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Adapun dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.