KPK Temukan 1,5 Juta Warga di Papua Penerima Bansos Tak Sesuai NIK

12 November 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan sebanyak 1,5 juta warga penerima bansos di Papua tak sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Angka itu mencapai 89 persen dari total penduduk yang terima bansos sebanyak 1,69 juta orang. Tak sesuainya data penduduk di Papua itu berpotensi membuat penyaluran bansos tak tepat sasaran.
"KPK mendorong seluruh kepala daerah di lingkungan Provinsi Papua untuk melakukan pembenahan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-provinsi Papua," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Temuan itu terungkap dalam kegiatan monitoring evaluasi yang dilakukan KPK selama sepekan di Papua. Khusus pada Senin (11/11) kemarin, KPK menggelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh kepala daerah beserta kepala OPD terkait dan para pemangku kepentingan di Provinsi Papua.
Rapat itu turut dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua DPRD Provinsi juga Kabupaten Kota, juga perwakilan Kementerian Sosial, Kejati, Polda, Kanwil BPN, BPK, BPKP, dan BPS perwakilan Papua.
Pesawat Hercules kirim Bansos ke Asmat Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Dalam rapat itu, kata Febri, KPK memberi masukan kepada Pemda di Papua yang data warga penerima bansosnya belum sesuai, untuk segera memperbaiki.
ADVERTISEMENT
"Rapat membahas langkah untuk melembagakan pembenahan DTKS secara sistemik. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen dan rencana aksi pembenahan DTKS oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Papua," ujar Febri.
KPK juga merekomendasikan agar Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Papua serius membangun sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP). Harapannya dengan data terpadu, peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun dapat diukur.
Sebab dari data terkini, baru 3 Pemda dari 30 Pemda di Papua yang telah melakukan finalisasi data terpadu. Tiga Pemda itu yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Keerom.
Selain membahas pembenahan data penerima bansos, lanjut Febri, KPK turut mendorong pemda untuk menertibkan aset mereka. Penertiban aset itu bisa dilakukan Pemda bekerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, KPK menemukan masih banyak aset milik pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan angka terkini, Febri menyebut KPK telah mencatat sekitar total Rp 21 miliar aset Pemda se-Papua yang telah diselamatkan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Aset tersebut berupa 3 bidang tanah atau bangunan senilai Rp 1,45 miliar dan 42 kendaraan dinas senilai Rp 7,4 miliar milik Pemkot Jayapura; 17 unit kendaraan dinas milik Pemkab Jayapura senilai Rp 3,7 miliar; dan 14 unit kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor senilai Rp 2,8 miliar.
Selain itu, ada 2 unit kendaraan dinas milik Pemkab Boven Digoel senilai Rp 2,2 miliar; 6 unit kendaraan dinas milik Pemkab Intan Jaya senilai Rp 1,76 miliar; 11 unit kendaraan dinas milik Pemkab Asmat senilai Rp 1,3 miliar; dan 2 unit kendaraan dinas milik Pemkab Puncak Jaya senilai Rp 636 juta.
ADVERTISEMENT
"KPK meminta kepada Pemkab Yalimo, Pemkab Supiori dan sejumlah pemda lainnya untuk menyerahkan data nilai aset yang masih dalam penguasaan pihak lain," tutup Febri.