KPK Temukan 15 Senpi saat Geledah Rumah Mahendra Dito: Glock-Laras Panjang

17 Maret 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi di Mahkamah Agung dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (13/3) lalu di tempat tinggal Dito di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol kimber micro serta 8 senjata api laras panjang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Ali mengatakan, temuan senjata tersebut akan didalami. Pendalaman dilakukan terkait kepemilikan senjata tersebut, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang saat ini diusut KPK.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crimenya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia diperiksa oleh KPK karena diduga mengetahui terkait aliran uang Nurhadi.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT