KPK Temukan Catatan Berisi Kode Diduga Suap Wali Kota Ambon

23 Mei 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan sejumlah bukti dari penggeledahan di Ambon pekan lalu. Salah satunya ialah catatan berisi kode yang diduga kode suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
ADVERTISEMENT
Richard ialah tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020. KPK menggeledah sejumlah lokasi di Ambon terkait penyidikan kasus ini.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/5) kemarin dilakukan di empat tempat, yakni:
“Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dokumen berkode khusus itu pun kemudian disita KPK untuk selanjutnya dianalisis. Tidak dirinci lokasi penemuan catatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” terang Ali.
Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Walikota Ambon Richard Louhennapessy melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Richard diduga menerima suap bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
Selaku wali kota, Richard memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Namun, diduga ia meminta fee atas penerbitan izin tersebut.
Diduga, ia meminta fee minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Terkait izin yang diajukan Amri, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Termasuk di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amri diduga sudah memberikan Rp 500 juta kepada Richard terkait penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel. Uang diberikan melalui rekening orang kepercayaan Richard yang juga Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri yang belum ditahan diminta KPK untuk kooperatif dalam proses hukum.