Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Temukan Catatan Berisi Kode Diduga Suap Wali Kota Ambon
23 Mei 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Richard ialah tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020. KPK menggeledah sejumlah lokasi di Ambon terkait penyidikan kasus ini.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/5) kemarin dilakukan di empat tempat, yakni:
“Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).
Dokumen berkode khusus itu pun kemudian disita KPK untuk selanjutnya dianalisis. Tidak dirinci lokasi penemuan catatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” terang Ali.
Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Richard diduga menerima suap bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
Selaku wali kota, Richard memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Namun, diduga ia meminta fee atas penerbitan izin tersebut.
Diduga, ia meminta fee minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Terkait izin yang diajukan Amri, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Termasuk di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amri diduga sudah memberikan Rp 500 juta kepada Richard terkait penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel. Uang diberikan melalui rekening orang kepercayaan Richard yang juga Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri yang belum ditahan diminta KPK untuk kooperatif dalam proses hukum.