Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Temukan Celah Korupsi Galian C di Lotim NTB: Ilegal, tapi Tak Ada Sanksi
16 Juni 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menemukan celah atau potensi korupsi galian C di daerah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari mulai tambang galian yang ilegal hingga pajak terhadap volume angkutan yang tidak sesuai, dan dugaan pelanggaran tersebut pernah mendapatkan sanksi oleh Pemda setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, turut meninjau langsung galian C di Lotim tersebut. Temuannya, dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, Lotim, 53 di antaranya tercatat ilegal — untuk gambaran, galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah. Sehingga, pengelolaan galian C yang optimal akan menambah pendapatan daerah.
Namun di Lotim, pengelolaan jenis tambang ini dianggap penuh celah korupsi. “Ada banyak kebocoran (celah korupsi) di sana,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6).
Sayangnya, selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck Lotim, Dian melihat pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Celah korupsi yang dimaksud Dian adalah masih banyak truk yang mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan. Termasuk juga truk tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan.
“Namun ketika diperiksa di pos pengecekan, truk-truk ini tidak dikenakan sanksi,” kata Dian yang memantau langsung salah satu galian C diduga ilegal yang sudah dikeruk selama lima tahun dengan kedalaman 15-20 meter, di Desa Pringgasela Timur, Lombok Timur, Jumat (14/6).
Lalu bentuk korupsi lain, lanjut dia, adalah kuasi atau karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda namun tidak jelas ditujukan pada siapa — apakah untuk sopir, pembeli, atau Pemda — yang memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pos pengecekan yang berada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada petugas jaga. Padahal disebut, truk pengangkut lalu lalang setiap 5-10 menit.
“Dump truck yang membawa material galian C kelebihan muatan juga akan merusak infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara,” tambah Dian.
Temuan-temuan tersebut dinilai akan mengurangi penerimaan pajak daerah sesuai diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan Perhub Nomor 18 Tahun 2015.
“Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” tambah Dian.
Pokok masalah pengelolaan tambang galian C yang ditemukan Korsup KPK di Lotim tersebut adalah karena tak ada ketegasan dari Pemda setempat. Lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. Apalagi, ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari Pemda.
ADVERTISEMENT
“Jika terus dibiarkan, Pemda bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah,” pungkas Dian.
Live Update