KPK Temukan Dugaan Korupsi Lain Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud

1 Agustus 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan jawaban saat sesi wawancara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan jawaban saat sesi wawancara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK kembali mengusut tindak pidana lain dalam perkara dugaan suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Perkara ini menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Abdul Gafur tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Abdul Gafur dkk didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait dengan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
Namun dalam proses penyidikan itu, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan politikus Demokrat itu.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).
Ali menyebut, dugaan tindak pidana itu berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
KPK telah menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Namun Ali tidak menyebut detail siapa tersangka tersebut. Ia mengatakan, pengumuman tersangka dan detail perkaranya akan dibeberkan setelah proses penyidikan cukup.
“Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ungkap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” kata Ali.
“KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Abdul Gafur terkait hal ini.