KPK Temukan Kertas 'Logistik BPK: 0,5%' di Kasus Suap Gubernur Kalsel

8 Oktober 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Salah satunya adalah kertas bertuliskan 'logistik BPK: 0,5%'.
ADVERTISEMENT
Kertas itu ditemukan dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan kertas itu disita dari tersangka Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
"(Diamankan barang bukti) dua lembar Post It berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%'," kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Belum diketahui arti Logistik BPK yang dimaksud. Dari Yulianti, juga diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 3,65 miliar beserta dokumen lain. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun, diduga masih ada pemberian lain yang sedang didalami oleh penyidik.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima:
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tersangka pemberi:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor yakni sebesar 5%.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.