KPK Temukan Sejumlah Masalah Terkait Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat

22 Februari 2021 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Launching penanaman peremajaan kebun kelapa sawit Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Launching penanaman peremajaan kebun kelapa sawit Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK bersama 11 lembaga terkait melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan evaluasi perizinan kelapa sawit dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Hal ini sejalan dengan amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (22/2).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ipi mengatakan, hingga Januari 2021, tim telah mengevaluasi 10 perusahaan. Sebanyak 8 perusahaan di antaranya, sudah dicek ke lapangan.
ADVERTISEMENT
Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan. Selain itu, tim evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan.
Hasilnya, tim menemukan ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri di Papua Barat. Sejumlah masalah yang menjadi temuan yakni pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ipi menyatakan Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare, yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.
ADVERTISEMENT
"Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan," ucapnya.
Mengatasi persoalan tersebut, kata Ipi, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di Pemprov. tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan," pungkasnya.