KPK Temukan Sejumlah Rekening Diduga Dipakai Tampung Setoran Kantah di Jatim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor-kantor pertanahan (kantah) di Jawa Timur. Itu ditemukan saat penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim.

“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).

Budi menyebut, hasil uang setoran yang telah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk kegiatan lain yang bersumber dari luar APBN dan DIPA Kanwil BPN Jawa Timur.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” jelas Budi.

Budi menegaskan, penyidik akan terus mendalami praktik setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, baik dari pihak internal maupun eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” pungkasnya.

Hasil penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan diduga emas. Foto: Dok. Humas KPK

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9) di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 19 orang diamankan, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon). Lima lainnya berasal dari pihak swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Empat nama pertama di antara pihak swasta itu, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Setelah OTT, KPK melanjutkan dengan serangkaian penggeledahan. Sehari sebelum penggeledahan di kantor Summarecon, tim penyidik menyisir sejumlah lokasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk tiga ruang dirjen: PPTR, Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Beberapa ruang direktorat terkait juga digeledah.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah