Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harjono menjelaskan, penerbitan itu dilaporkan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," kata Harjono dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, bahwa paling lambat satu minggu sejak dikeluarkan SP3 harus dilaporkan kepada Dewas KPK
Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK:
Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.
2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
ADVERTISEMENT
3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu.
4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.
5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Tidak Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono.
3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron.
4. Perkara atas nama tersangka Fasich.
5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto.
6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali.