KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim pada 31 Maret

1 April 2021 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kewenangan penghentian penyidikan sebagaimana UU baru KPK kini mulai digunakan lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menjadi yang pertama kali menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, SP3 tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
"SP3 itu sudah kita terbitkan kemarin tertanggal 31 Maret 2021 terkait apakah nanti akan disampaikan ke tersangka tentu kami akan sampaikan atau memberitahukan surat penghentian penyidikan tersebut ya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Salah satu alasan mengapa SP3 ini dikeluarkan oleh KPK yakni berdasarkan putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh MA. Sehingga, kasus BLBI dinilai tak memenuhi syarat agar terus diusut KPK sebab unsur tak ada penyelenggara negaranya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara tersebut Sjamsul Nursalim dan istri hanyalah sebagai pihak yang turut serta bersama Syafruddin Temenggung.
"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Alex.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama SN dan ISN tersebut," ucapnya.
Diketahui Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Keduanya kemudian menjadi buronan sejak September 2019 lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK.
Kini setelah lebih dari setahun buron, status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga keduanya selama pelarian berada di Singapura.