KPK Terbitkan Surat Edaran Donasi Sukarela untuk Pegawai: Ada Nominal Donasi

7 April 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada para pegawai untuk memberikan donasi sukarela. Dalam edaran itu, disebutkan bahwa iuran tersebut untuk kepedulian sesama insan KPK.
ADVERTISEMENT
Surat pertama, yakni SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanganan COVID-19 di lingkungan KPK. Surat ini diteken pada 8 Maret 2022 oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas nama Pimpinan KPK.
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam SE itu disebutkan bahwa latar belakang imbauan adalah pertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya mereda. Juga terjadinya bencana alam di beberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan korban harta dan jiwa
“Kiranya Insan KPK hadir dan berkontribusi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam/non-alam yang melanda,” bunyi SE tersebut.
SE itu juga menyebut bahwa imbauan itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi Insan KPK dalam melakukan aksi kepedulian.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau PNS KPK sumber alih status Pegawai Tetap dan Pegawai Negeri Yang Ditugaskan dianjurkan secara sukarela untuk berkontribusi aktif dalam Aksi KPK Peduli dengan memberikan donasi," bunyi SE tersebut.
Kata "secara sukarela" dalam imbauan itu ditulis dengan huruf tebal.
SE tersebut diperuntukkan kepada seluruh Pegawai KPK dalam rangka pemberian donasi aksi kepedulian. Meski imbauannya sukarela, tapi SE itu mematok minimal donasi. Disesuaikan dengan jabatan masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:
Hasil pengumpulan donasi saat itu disebutkan bahwa akan disalurkan ke lokasi-lokasi bencana alam di Sumatera Barat; bencana alam di Banten; serta daerah lain yang membutuhkan, yang akan ditentukan kemudian. Termasuk diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19 di lingkungan KPK.
ADVERTISEMENT
Surat kedua, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. SE diteken oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Dapat disampaikan bahwa terdapat sejumlah Insan KPK yang terdampak Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan kesehatan secara ketat hingga ada yang berakibat meninggal dunia, untuk itu diimbau kepada seluruh Insan KPK untuk melakukan Aksi KPK Peduli secara sukarela,” bunyi SE kedua itu.
SE itu spesifik mengimbau pegawai tetap dan pegawai negeri untuk berkontribusi dalam aksi peduli tersebut. Kendati sukarela, SE itu mematok minimal donasi yang ditentukan, yakni Rp 250.000.
Cara pengumpulannya disetorkan kepada masing-masing Kepala Sekretariat Biro. Dalam SE, juga ditentukan penyetoran dikumpulkan paling lambat pada hari Senin 5 April 2021.
ADVERTISEMENT
Donasi yang terhimpun pada tanggal itu disebut bahwa akan disalurkan oleh Satgas COVID-19 kepada insan KPK dan pihak lain yang ada di lingkungan KPK yang terdampak COVID-19.
SE tersebut merinci kriteria pegawai KPK yang akan menerima donasi dimaksud, yakni:
Total donasi yang dibutuhkan pada saat itu adalah Rp 361.000.000 untuk 95 orang terdampak.
Terkait dua SE tersebut, kumparan coba mengkonfirmasi pihak KPK. Namun hingga berita ini ditulis Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, belum merespons perihal pungutan pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT