KPK Terima 33 LHA dari Satgas TPPU: 12 Sudah Penyidikan, 11 Tahap Penyelidikan

7 Juni 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap nilai transaksi dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Firli menyebut nilainya fantastis, mencapai Rp 25 triliun.
ADVERTISEMENT
"Nilai transaksi 33 LHA tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).
Firli mengatakan, puluhan LHA tersebut telah diproses oleh KPK. Berikut rinciannya:
'Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Polhukam," ucapnya.
Firli kemudian membeberkan 12 LHA yang sudah naik penyidikan tersebut. Mayoritas di antaranya sudah menjerat tersangka, bahkan sudah menjadi terpidana.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Total nilai transaksi dari 12 LHA tersebut: Rp 8.507.438.209.161
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta KPK segera mengusut 33 LHA yang diterimanya tersebut. Diduga, LHA tersebut melibatkan pencucian uang hingga Rp 25,3 triliun.
"Meminta seluruh lembaga penegak hukum, khususnya KPK, untuk selalu bersiap menerima dan mengusut laporan-laporan dari Satgas TPPU," kata Sahroni beberapa waktu lalu.