KPK Terima 33 LHA dari Satgas TPPU: 12 Sudah Penyidikan, 11 Tahap Penyelidikan
ยทwaktu baca 2 menit

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap nilai transaksi dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Firli menyebut nilainya fantastis, mencapai Rp 25 triliun.
"Nilai transaksi 33 LHA tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).
Firli mengatakan, puluhan LHA tersebut telah diproses oleh KPK. Berikut rinciannya:
2 LHA tak ada dalam database KPK
5 LHA tengah ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat dan LHKPN
11 LHA masuk tahap penyelidikan
12 LHA sudah masuk tahap penyidikan
3 LHA dilimpahkan ke Polri
'Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Polhukam," ucapnya.
Firli kemudian membeberkan 12 LHA yang sudah naik penyidikan tersebut. Mayoritas di antaranya sudah menjerat tersangka, bahkan sudah menjadi terpidana.
Berikut daftarnya:
Andhi Pramono (tersangka): nominal transaksi Rp 60.166.172.800
Eddi Setiadi (terpidana): nilai transaksinya Rp 51.800.000.000
Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto (terpindana): nilai transaksinya Rp 3.996.330.653
Sukiman (terpidana): nilai transaksinya Rp 15.618.715.882
Natan Pasomba dan Suherlan (terpidana): nilai transaksinya Rp 40.000.000.000
Yul Dirga (terpidana): niai transaksinya Rp 53.888.333.294
Hadi Sutrisno (terpidana): nilai transaksinya Rp 2.761.734.641.239
Agus Susetyo (terpidana): nilai transaksinya Rp 818.292.318.934
Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati (terpidana), tak diungkap nilai transaksinya
Yulmanizar dan Wawan Ridwan (terpidana): nilai transaksinya Rp 3.229.173.323.509
Alfred Simanjuntak (terpidana): nilai transaksinya Rp 1.277.410.000.000
Total nilai transaksi dari 12 LHA tersebut: Rp 8.507.438.209.161
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta KPK segera mengusut 33 LHA yang diterimanya tersebut. Diduga, LHA tersebut melibatkan pencucian uang hingga Rp 25,3 triliun.
"Meminta seluruh lembaga penegak hukum, khususnya KPK, untuk selalu bersiap menerima dan mengusut laporan-laporan dari Satgas TPPU," kata Sahroni beberapa waktu lalu.
