Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri, Nilai Capai Rp 274 Juta
16 Mei 2022 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cenderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.
Lalu 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.
Laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi .
Plt juri bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan lainnya masih proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Hal ini sebagai langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5).
Lebih lanjut, Ipi menyebut KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
KPK telah menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," ungkapan Ipi.
Jika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, kata Ipi, maka bisa melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Terkait mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Live Update