Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
11 April 2025 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menerima 561 pelaporan gratifikasi dari para penyelenggara negara saat Hari Raya Idul Fitri 2025. Laporan itu disampaikan oleh 543 pelapor dari 106 instansi berbeda.
ADVERTISEMENT
"Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/4).
Budi memaparkan, ada 520 pelaporan penerimaan gratifikasi. Sementara, 41 laporan lainnya terkait penolakan gratifikasi. Berikut rincian gratifikasi yang diterima para penyelenggara negara itu:
- 397 gratifikasi berupa karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman, senilai Rp 211 juta;
- 182 gratifikasi berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, senilai Rp 112 juta;
- 16 gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta;
- 9 gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp 9,9 juta;
- 1 gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi juga mengapresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Ini dinilai merupakan bentuk pencegahan korupsi sejak dini.
"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," jelas Budi.
"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila telanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tambahnya.
ADVERTISEMENT