KPK Terima Pengembalian Uang Diduga Hasil Korupsi Terkait Kasus Bupati Muba

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait dengan dugaan kasus korupsi suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza. Pengembalian uang tersebut diterima oleh KPK pada Senin (24/1) kemarin.

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Namun demikian, KPK belum merinci berapa jumlah uang yang diterima dari berbagai pihak tersebut. Begitu juga identitas siapa saja yang mengembalikan uang kepada KPK.

Di hari yang sama, KPK memeriksa sejumlah saksi di kantor Satbrimobda Sumsel. Mereka adalah:

  • Hendra Oktariza selaku PNS.

  • Adi Gustiawan selaku Direktur CV Abimanyu Poetra Warman.

  • Muhammad Fahri selaku Direktur CV Radja Persada.

  • Ramadhan selaku Pegawai SPBU.

Ali menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal dugaan penerimaan uang oleh Dodi dari berbagai pihak.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," ucap Ali.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tersangka DRA (Dodi) agar dengan jujur menerangkan di hadapan tim penyidik," sambung dia.

Ada satu saksi yang sejatinya diagendakan untuk diperiksa. Dia adalah Sri Eliza selaku ibu rumah tangga. Namun tak hadir dan akan diagendakan ulang pemeriksaannya.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.

Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:

  • Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar

  • Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar

  • Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar

  • Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers.