KPK Terima Putusan MA yang Potong Hukuman Patrice Rio Capella

1 September 2018 15:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (Foto: Dok. NasDem)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (Foto: Dok. NasDem)
ADVERTISEMENT
KPK menghormati keputusan Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) yang mengurangi masa hukuman dari eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Hal itu disampaikan KPK usai MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sekjen Partai Nasdem itu.
ADVERTISEMENT
"Ya KPK tidak bisa apa-apa lagi. Jadi kita harus menghormati putusan lembaga pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Sabtu (1/9).
Dalam tuntutannya di tingkat pertama, Laode mengatakan pihaknya telah menuntut Rio dengan sejumlah tuntutan salah satunya adalah dengan mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Kita kan menuntut di pengadilan bahwa untuk menghilangkan hak politik seseorang, misalnya tidak mengikuti pemilu atau tidak terlibat di parpol untuk waktu tertentu adalah tuntutan yang diajukan KPK," ucap Laode.
Kendati demikian, KPK tak ingin menyalahkan MA atas putusannya. Menurutnya putusan itu merupakan bagian dari kewenangan MA baik untuk menolak maupun menerima peninjauan kembali itu.
"Tapi pengadilan punya hak untuk mengabulkan atau menolak dari tuntutan tersebut. Karena ini adalah sudah yang terakhir di MA," kata Laode.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya masih pada tahap di persidangan tingkat pertama dan kedua kita bisa naik kasasi. Ini kan sudah di MA, kita enggak punya hak lagi," sambungnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.
Salah satu yang dikabulkan MA adalah terkait pengurangan masa pencabutan hak politik Rio yang tadinya 5 tahun menjadi 3 tahun. Sedangkan terkait pidana pokok, MA menganggap Rio telah terbukti menerima suap.
Sebelumnya Rio telah divonis bersalah pada tahun 2015. Rio dianggap terbukti menerima uang Rp 200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.
ADVERTISEMENT
Uang diberikan agar Rio membantu proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan, yang di dalam perkara itu terlibat Gatot Pujo.
Rio dinyatakan bebas pada Desember 2016. Setelah bebas, dia mengajukan PK ke MA pada tahun 2017.
Kemudian MA memutuskan PK Rio pada pada 13 Agustus 2018. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua majelis dengan LL Hutagalung dan Suhadi sebagai anggota.