Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Terima Surat Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
26 November 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri. Surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diterima, Sabtu (25/11), siang.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut menegaskan agar Firli Bahuri tidak lagi terlibat dalam rapat dan pengambilan keputusan di KPK. Firli Bahuri tidak akan terlibat lagi dalam pada ekspose atau rapat gelar perkara di KPK.
“Karena diberhentikan sementara dari ketua dan juga dari anggota Pimpinan KPK,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (26/11).
Selain pemberhentian Firli Bahuri, surat Jokowi itu juga sekaligus menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Dan Ghufron menyebut turut mendukung penunjukan Nawawi tersebut.
“Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK,” ungkap Ghufron.
Ghufron menambahkan, dirinya dan segenap insan KPK akan mendukung Nawawi untuk mengembalikan maruah KPK. Memulihkan kembali dukungan masyarakat kepada lembaga anti rasuah.
Nawawi dianggap sosok tepat menggantikan Firli Bahuri karena yang paling senior di antara empat pimpinan yang ada saat ini. “Harapannya, memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK,” imbuh Ghufron.
ADVERTISEMENT
“Bagi kami, ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan eksternal, kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang anti korupsi,” pungkas Ghufron.
Firli Bahuri diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijerat Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam hukuman maksimal seumur hidup.