KPK Tetap Buru Nurhadi-Harun Masiku di Tengah Wabah Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK masih memburu para tersangka yang masih jadi buronan di Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencarian dilakukan meski saat ini Indonesia tengah dilanda wabah virus corona.

Adapun para DPO tersebut yakni eks caleg PDIP Harun Masiku; eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa

Harun Masiku ialah tersangka kasus suap Komisioner KPU. Sementara ketiga lainnya ialah tersangka kasus mafia peradilan.

"Info temen-temen di lapangan, masih terus dilakukan (pencarian)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (23/3).

Sebagai bentuk antisipasi virus corona, tim yang turun ke lapangan dibekali dengan sejumlah alat pelindung diri. Mulai dari masker, hand sanitizer, dan lainnya.

"Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona misal dengan memakai alat pelindung diri dan lain lain," kata dia.

Ilustrasi Penyidik KPK. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Khusus untuk 3 DPO di kasus suap mafia peradilan, KPK meminta untuk segera menyerahkan diri. Sebab, praperadilan jilid dua mereka sudah ditolak hakim.

"Pascaputusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK menghimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silahkan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ungkap Ali.

Sebelumnya, Nurhadi dkk sempat mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Mereka mempermasalahkan penetapan status tersangka. Namun, hakim PN Jakarta Selatan, kembali menolaknya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto

Dalam kasusnya pencarian terhadap Nurhadi dan DPO lain sudah dilakukan di beberapa titik. Adapun pencarian ini dilakukan usai ketiganya ditetapkan DPO oleh KPK pada 13 Februari 2020. Titik tersebut adalah di Surabaya, Tulungagung, dan Jakarta.

Dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sedangkan di kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja

Sedangkan untuk Harun, KPK belum buka-bukaan sudah mencari di mana saja. Pencarian dilakukan sejak 17 Januari 2020.

Dalam kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme PAW di DPR RI.

KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan Donny.