KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka

28 November 2018 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi pers terkait OTT Pasuruan, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi pers terkait OTT Pasuruan, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.