Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN Kolaka Timur
23 Juni 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (23/6).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah;
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya, yakni: Andi Merya Nur (Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026); Mochamad Ardian Noervianto (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021); dan Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna).
Ardian bersama dengan Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke ialah tersangka penerima suap dalam kasus ini. Sementara Andi Merya dan LM Rusdianto Emba merupakan tersangka pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika, Andi Merya berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Agar prosesnya bisa segera dilakukan, Andi menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut. Rusdianto ialah adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Selanjutnya, Rusdianto menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Ia memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.
Sukarman kemudian turut menyampaikan permintaan itu pada Laode M. Syukur Akbar. Sebab, saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Belakangan terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto. Pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari itu membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan juga terkait salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui. Yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Ardian.
Berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian ialah Laode M. Syukur Akbar. Sebab keduanya ialah teman seangkatan di STPDN.
ADVERTISEMENT
“Untuk langkah selanjutnya, Andi mempercayakan LM (Laode M. Syukur Akbar), RE (Rusdianto Emba), dan SK (Sukarman Loke) untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar,” jelas Ghufron.
Sukarman, Laode M. Syukur Akbar, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta. Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dengan adanya pemberian fee sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.
Proses pemberian uang dari Andi Merya pada Ardian dilakukan melalui perantara Rusdianto, Sukarman, dan Laode Syukur. "Di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," ujar Ghufron.
ADVERTISEMENT
“Atas pembantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LM (Laode M. Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN (Andi Merya Nur) melalui LM RE (LM Rusdianto Emba) yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta,” imbuhnya.
Andi Merya, Laode Syukur, dan Ardian sudah terlebih dulu dijerat KPK. Kini, giliran Sukarman yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Adapun Rusdianto yang belum ditahan, diminta untuk kooperatif.
“KPK mengimbau agar tersangka Rusdianto untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya,” pungkas Ghufron.
Atas perbuatannya, Rusdianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
Adapun Sukarman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.