KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

23 September 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu. Ketiga orang yang diidentifikasi sebagai penyuap Remigo itu ditetapkan usai KPK melakukan pengembangan perkara.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang itu yakni Wakil Direktur CV. Wendy, Anwar Fuseng Padang; seorang swasta Dilon Bancin, dan seorang PNS, Gugung Banurea.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9).
KPK menduga Anwar menyuap Remigo senilai Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
Suap diberikan Anwar terkait fee pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2,03 miliar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Anwar memberikan suap tersebut dalam bentuk kwitansi yang tertulis pinjaman untuk biaya pengobatan. Uang tersebut kemudian diberikan David kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
ADVERTISEMENT
Adapun Dilon dan Gugung menyuap Remigo senilai total Rp 720 juta. Suap diberikan terkait penawaran proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp 5,1 miliar.
Suap itu disamarkan dengan kode "KW". Diduga sebagai kode dari uang kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
Atas perbuatannya Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kasus ini, Remigo telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan. Remigo dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pakpak Bharat, tahun 2018.