KPK Tetapkan 4 Pejabat PUPR Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Air Minum

30 Desember 2018 0:36 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
ADVERTISEMENT
Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka diduga menerima suap dari Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma; dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera. Kedelapan orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (29/12).
ADVERTISEMENT
Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah.
Selaku pihak pemberi suap, keempat pihak swasta itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara keempat pejabat pada Kementerian PUPR selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT