Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk
17 Januari 2017 20:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea yang sebelumnya dilakukan oleh SM, pejabat struktural di PT Berdikari pada periode 2010-2012.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain.
"Jadi setelah melakukan penyidikan sampai proses persidangan, saat ini penyidik menemukan tindak pidana korupsi lain, yaitu pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010/2011 dan 2012/2013," ujar Febri, Selasa (17/1).
Febri mengatakan, terkait kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terbagi menjadi dua. Pertama, dalam pengadaan periode 2010/2011, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010/2011, Heru Siswanto (HSW), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010/2011, Asep Sudrajat Sanusi (ASS), dan Kepala Biro Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010/2011, Bambang Wuryanto (BW).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk periode pengadaan 2012/2013, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Berdikari periode 2012/2013, Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012/2013, Teguh Hadi Siswanto (THS).
"HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010/2011. Sedangkan, LEA dan THS diduga melakukan hal yang sama di periode 2012/2013," kata Febri.
Febri menjelaskan, secara umum, modus yang didalami adalah adanya indikasi mark up harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian negara mengalir pada sejumlah pihak, orang per orang, dan korporasi. Terkait kasus ini, tambah Febri, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami masih akan terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian uang negara terkait kasus pengadaan pupuk tersebut," katanya.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 55 KUHP.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya dengan sejumlah tersangka yang sebagian sudah divonis dan bersalah di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Siti Marwa, tersangka sejak Maret 2011, Budianto Halim Widjaja, tersangka sejak 26 April 2016, Sri Astuti, tersangka sejak 26 April 2016, dan Haris Adianto, tersangka sejak 27 Juli 2016. Masing-masing telah divonis 3-4 tahun penjara. Sedangkan, untuk Sri Astuti, masih dalam proses penuntutan pada 29 Januari 2017.
ADVERTISEMENT