Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Tetapkan 7 Pejabat Pemkab Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
13 Maret 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penetapan tujuh tersangka ini merupakan pengembangan dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki selaku Plt Sekda Pemalang.
Terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).
Identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut belum dibeberkan oleh KPK.
"Uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," pungkasnya.
Kasus Suap di Pemalang
Slamet Masduki merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap sehari setelah dilantik sebagai penjabat Sekda Pemalang.
Slamet diduga mendapatkan posisi sebagai Pj Sekda Pemalang usai memberikan suap kepada Mukti Agung selaku bupati. Sebab, baik Mukti Agung dan Slamet dijerat dalam kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, Mukti Agung diduga mematok tarif Rp 60 hingga Rp 350 juta untuk sejumlah posisi di Pemkab Pemalang. Salah satunya yakni untuk posisi Sekda yang kosong usai ditinggalkan Mohamad Arifin, yang kemudian diisi Slamet.
Selain Slamet, sejumlah pihak lainnya yang turut diduga membeli jabatan ke Mukti Agung.
Mereka adalah Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.
ADVERTISEMENT
Dari jual beli jabatan ini, diduga Mukti Agung mendapatkan suap hingga Rp 4 miliar. Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima Rp 2,1 miliar dari swasta.
Saat ini, Mukti Agung dan Slamet Masduki sudah menjalani proses persidangan.