KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota BPK, Rizal Djalil. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK, Rizal Djalil. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan Rizal dalam kasus dugaan suap.

Rizal ditetapkan bersama dengan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (25/9).

Rizal diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR.

Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Hal itu tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Rizal selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

embed from external kumparan

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap empat pejabat Kementerian PUPR. Kasus terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2018 lalu.

Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Diduga, para pejabat Kementerian PUPR itu menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh hakim.