KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang Terkait COVID-19

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengadaan barang terkait COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Salah satu tersangka yang dijerat ialah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Dua tersangka lainnya ialah Andri Wibawa serta M. Totoh Gunawan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City. Andri Wibawa merupakan anak dari Aa Umbara Sutisna.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).
Kasus yang menjerat Aa Umbara ini diduga terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Pasal 12 i termasuk jarang dipakai KPK. Pasal ini berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
