Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka. Suryadman ditetapkan tersangka bersama enam orang lain.
ADVERTISEMENT
Keenam orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius serta 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/9).
Suryadman dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai ratusan juta Rupiah. Suap itu diduga terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Suryadman dan Alexius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.