KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Pengaturan Cukai, Diduga Korupsi Rp 6,3 M

12 Agustus 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan Tersangka AS (Apri Sujadi) Bupati Bintan periode 2016–2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/8).
Pada bulan Februari lalu, Apri Sujadi baru dilantik kembali menjadi Bupati Bintan. Ia kembali terpilih sebagai Bupati Bintan Periode 2021-2024.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan oleh penyidik KPK masing-masing untuk 20 hari pertama sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Apri akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Konstruksi perkara

Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut diduga korupsi dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada 4 Desember 2015 saat Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Pada 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan. Secara ex-officio, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Pada Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
ADVERTISEMENT
Apri kemudian dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan. Ia memerintahkan Nurdin Basirun selaku Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan komposisi personel baru dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Azirwan kemudian mengundurkan diri. Posisinya kemudian dipegang oleh Saleh selaku Plt. Saleh, atas persetujuan Apri, kemudian menetapkan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Ia menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000. Pengaturan ini diduga dilakukan usai Apri menerima sejumlah uang dari distributor rokok.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung alkohol. Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Saleh sebanyak 2000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
ADVERTISEMENT
Pada tahun selanjutnya, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok menjadi 452.740.800 batang (29.761 karton).
"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk AS (Apri) sebanyak 16.500 karton, MSU (Saleh) 2000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton," kata Alex.
KPK meyakini penetapan kuota rokok dan minuman mengandung alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2017 sampai dengan 2018, Apri diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar. Sementara Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.